PERSYARATAN PERKARA CERAI

PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB

Persyaratan Mengajukan Perkara Cerai (Talak/Gugat)

Surat Gugatan Cerai
  • Dibuat sendiri atau dibuatkan posbantuan hukum di Pengadilan Agama
Dokumen Identitas
  • Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon
  • Kartu Keluarga
Bukti Domisili
  • Asli surat keterangan domisili dari kelurahan, khusus untuk yang telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP
Dokumen Pernikahan
  • Asli dan fotokopi kutipan akta nikah/duplikat kutipan akta nikah
Keterangan Suami/Istri Ghoib
  • Surat keterangan dari kelurahan tempat terakhir diketahui oleh camat (untuk yang tidak diketahui tempat tinggalnya)
Surat Perceraian
  • Bagi PNS: Surat izin perceraian dari atasan
  • Khusus TNI/POLRI: Surat izin perceraian dari atasan
Surat Kuasa
  • Surat kuasa khusus (jika diwakili oleh kuasa hukum)
  • Surat kuasa insidentil (jika diwakili selain kuasa hukum)
Dokumen Pendukung Lainnya
  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/kartu BLT/kartu miskin (jika perceraian tidak mampu)
  • Panjar biaya perkara

Informasi Penting

Persyaratan Materai

Semua fotokopi surat menggunakan dilegalisir empel materai di kantor pos.

Biaya Perkara

Panjar biaya perkara tergantung radius wilayah.

Persidangan

Bukti-bukti asli ditunjukkan di persidangan.

Informasi Kontak

Website
www.pa-amuntai.go.id
Facebook
PA Amuntai
Instagram
pengadilan_agama_amuntai